Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antar Sabu untuk Tahanan, Suryono Dibekuk Polisi di Lemari Pakaian

Kompas.com - 22/07/2016, 14:31 WIB
Junaedi

Penulis

PINRANG,KOMPAS.com - Suryono Syahrir (25 tahun) dibekuk petugas kepolisian Sektor Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, jumat (22/7/2016),  saat akan menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk Abdul Razak alias Setan yang sedang mendekam di sel tahanan Polsek tersebut.

Abdul Razak merupakan salah seorang tahanan kasus judi sabung ayam sejak beberapa bulan lalu.

Aksi Suryono diketahui, saat petugas jaga yang melakukan piket menghampiri dan memeriksa warga Jalan Ambo Daming itu.

“Tersangka yang digeledah petugas saat hendak membesuk tahanan atas nama La Setan yang ditangkap dalam kasus perjudian sabung ayam, ditemukan membuang sabu-sabu dan berusaha melarikan diri," ujar Panit 2 unit Intelkam Polsek Sawitto Ipda Irwan Kurniawan.

Suryono melarikan diri dan bersembunyi di rumah Ramlah (40 tahun ) warga Jalan Andi Didu, yang berjarak sekitar 200 meter dari kantor Polsek Sawitto.

"Tersangka  akhirnya ditangkap saat bersembunyi di di dalam lemari pakaian warga tak jauh dari Polsek,” sebut Irwan.

Polisi juga mengamankan sepeda motor matic yang digunakan pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com