Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Papua Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek "Solar Cell"

Kompas.com - 21/07/2016, 18:10 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua menahan dua tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan 120 unit solar cell atau alat panel pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp 8 miliar di Sarmi, Kamis (21/7/2016). Kedua tersangka berinisial MKS dan GYD.

MKS menjabat sebagai kepala Bagian Umum Setda Pemda Sarmi dan GYD selaku direktur utama PT Deo Petro Energi yang menjadi kontraktor dalam proyek ini.

Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam. Keduanya langsung dibawa petugas Kejati Papua ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Fachruddin Siregar saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, GYD berperan sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan dan GYD yang bertugas menyediakan baha baku dalam proyek tersebut.

“Dalam temuan kami, tak ada pengerjaan proyek itu sama sekali. Padahal, dana telah dicairkan sebesar Rp 50 persen. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar,” kata Fachruddin.

Ia menyatakan, kedua tersangka telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.

“Keduanya terancam hukuman pidana minimal dua tahun penjara,” tegas Fachruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com