Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesum Saat Jam Tarawih, 6 ABG di Bener Meriah Digerebek Warga

Kompas.com - 19/06/2016, 10:52 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

BENER MERIAH, KOMPAS.com - Warga Kampung Baru 76, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, menggrebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi mesum saat masyarakat sedang melaksanakan shalat tarawih, Sabtu (18/6/2016) malam.

Dari rumah tersebut, warga mendapati empat orang pria sedang bermain game playstation di ruang keluarga, sedangkan sepasang remaja masing-masing HD (22 tahun) dan LY (17 tahun) sedang berada dikamar rumah tersebut.

Kapolsek Timang Gajah, AKP Hamdani menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Sejumlah pemuda di Kampung Baru 76 mencurigai adanya perbuatan mesum di salah satu rumah milik seorang pelaku berinisial HY.

Setelah mengetuk pintu dan masuk ke rumah tersebut, para pemuda melihat HD dan LY sedang berada di sebuah kamar.

"Selanjutnya para pelaku dan pemilik rumah dibawa pemuda ke kantor desa, barulah diserahkan kepada pihak kepolisian," kata Hamdani, Minggu (19/6/2016).

Setelah anggota Polsek melakukan introgasi lanjut dia, HD mengakui berhubungan badan dengan LY yang masih di bawah umur sebanyak dua kali di kamar itu. Pria ini bahkan menyebut bahwa sebelum dia, pria lainnya berinisial HY yang ada di ruang TV sudah terlebih dahulu melakukan perbuatan yang sama.

"Tetapi saat kita tanya ke HY, dia tidak mengakui perbuatannya, gadis itu juga tidak mengiyakan," terang Hamdani lagi.

Masih berdasarkan keterangan HD, sambung dia, tiga remaja lain yang berada di ruang TV itu sedang menanti giliran untuk mencabuli LY.

Ditambahkan, empat orang yang diserahkan ke polisi itu masih berstatus anak di bawah umur, termasuk LY, satu-satunya perempuan yang menjadi pelaku dalam kasus ini.

"Tiga pelaku yang menurut keterangan tidak sempat melakukan telah kita serahkan kepada keluarga untuk dibina, sementara dua pelaku pria masing-masing HD dan HY sudah kita tahan," ungkap Hamdani.

Karena LY masih di bawah umur, maka proses hukuman akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak terkait. Sementara dua pelaku yang sudah di atas 20 tahun terancam hukuman sesuai qanun jinayat, berupa cambuk, denda atau kurungan.

"Kita segera akan mengkoordinasikan kasus ini kepada Satpol PP dan WH dalam waktu dekat, bagaimana proses selanjutnya, demikian juga bagaimana proses hukum pelaku yang masih di bawah umur," pungkas Hamdani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com