Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pencabulan, Aipda IKA Terancam Dipecat

Kompas.com - 17/06/2016, 19:09 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com -  Oknum anggota Polres Klungkung, Aipda IKA  yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur, BW(17), yang tak lain mantan pembantunya, terancam dipecat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Propam Polda Bali, AKBP Benny Harjanto saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (17/6/2016).

"Dit Propam Polda Bali akan melaksanakan pemeriksaan secara kode etik Polri terhadap IKA karena diduga melakukan pelanggaran keras melakukan pelanggaran kode etik Polri," kata Benny.

Mantan Kapolres Buleleng ini menambahkan, pelangaran kode etik yang dimaksudkan adalah Pasal 7 ayat(1) huruf b dan atau Pasal 10 huruf a dan atau Pasal 11 huruf c dan atau pasal 15 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Kemudian di juncto Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Perbuatan oknum anggota tersebut adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan berulang-ulang di mana perbuatan tersebut telah menyebabkan dinas atau perorangan menderita kerugian," tegasnya.

Menurut Benny, adapun parameter atau tolak ukur dalam menilai bahwa dinas, perorangan mengalami kerugian adalah dampak perbuatan tersebut mengakibatkan rusak atau turunnya citra institusi Polri. Perbuatan pelanggar atau tersangka membuat pemberitaan yang negatif secara luas.

Sanksi tegas yang bisa diberikan oleh Polri tanpa menunggu pembuktian pidana alias bisa berdiri sendiri dan dapat menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi dipecat dengan surat edaran Kadiv Propam Polri Nomor SE/6/V/2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Tindak Pelanggran Kode Etik Prosesi Polri. (baca: Seorang Oknum Polisi di Bali Jadi Tersangka Pencabulan Anak )

Kompas TV Terbukti Cabul, Ipul Divonis 3 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com