Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Bermodus Gandakan Uang, Polisi Amankan Asep

Kompas.com - 16/06/2016, 16:07 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

BANTUL,KOMPAS.com - Polisi meringkus dua orang pelaku penipuan setelah dilaporkan oleh korbannya.

Kedua orang pelaku Asep Yudi (36) warga Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat dan Trihatmodjo (44), warga Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat melakukan penipuan dengan modus mengaku memiliki kekuatan supranatural mampu menggandakan uang.

Kanit Reskrim Polsek Bantul Aiptu Imam Sutrisno menuturkan, awalnya Trihatmodjo mendapat telepon dari temannya jika ada seseorang yang ingin menggandakan uang. Mendapat informasi itu, Trihatmodjo lalu menghubungi Asep Yudi.

"Asep dan Trihatmodjo lalu datang ke Yogya untuk memenuhi permintaan mengandakan uang," ujar Kanit Reskrim Polsek Bantul Aiptu Imam Sutrisno, Kamis (16/06/2016).

Sesampainya di Yogyakarta, keduanya menghubungi korban Andri Sujatmiko (36) Warga Kepek, Wonosari, Gunungkidul untuk datang ke sebuah rumah di daerah Sumberagung, Jetis Bantul. Di rumah itulah Asep Yudi akan melakukan ritual pengadaan uang.

"Sebelum korban datang, para pelaku sudah menyiapkan perlengkapan di kamar untuk ritual. Salah satunya kotak yang di dalamnya sudah dikasih uang oleh Asep," urainya.

Setelah persiapan selesai, korban diminta untuk masuk ke dalam kamar ritual. Korban lalu diminta menyerahkan uang yang ingin digandakan.

"Korban menyerahkan uang Rp 100 juta kepada pelaku agar digandakan. Pelaku Asep setelah menerima uang meminta korban keluar kamar karena akan melakukan ritual," ucapnya.

Saat keluar itulah, Asep membungkus uang milik korban ke dengan kain kafan dan memasukkannya ke dalam kotak. Asep juga menyiapkan satu lagi kain kafan yang di isi kertas. Tak beberapa lama, korban diminta masuk ke dalam kamar karena ritual pengadaan uang sudah selesai.

Asep lantas berpura-pura memasukan uang dari kotak ke dalam kain kafan yang sebenarnya sudah dipersiapkan berisi kertas. Seakan menyisakan beberapa lembar uang, Asep mengambil uang asli di dalam kotak yang sebelumnya sudah dipersiapkannya, lalu diberikan kepada korban.

"Untuk menyakinkan, Asep mengambil uang Rp 500.000  di dalam kotak lalu diberikan kepada korban," sebutnya.

Setelah itu, Asep mengajak korban ke bank di Jalan Jenderal Sudirman, Bantul untuk membuktikan bahwa uang Rp 500.000 dari dalam kotak hasil penggandaan itu asli.

Saat korban mengecek keaslian uang itulah, Asep melarikan diri. Mengetahui Asep melarikan diri, korban langsung berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar lalu mengejar dan menangkap Asep.

"Kita kembangkan dan berhasil menangkap Trihatmodjo. Kita masih mengejar satu orang lagi yang menjadi perantara antara korban dengan Trihatmodjo dan Asep," kata Imam.

Dari tangan Asep, polisi menemukan uang Rp 100 juta berada didalam tas. Uang tersebut milik korban yang hendak dibawa lari. Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumanya 4 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com