JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sorong menahan seorang tersangka berinisial TR yang terlibat kasus korupsi penyalahgunaan dana proyek pembangunan jembatan penghubung antara Pulua Runtum dengan Pulau Reni di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, di Sorong, Rabu (15/6/2016) kemarin.
Total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp 4,4 miliar. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negari Sorong Damra Muin saat ditemui di Jayapura, Kamis (16/6/2016).
Damra mengatakan, TR berperan sebagai kontraktor dari PT Bahtera Kasih Nusantara dalam kasus penyalahgunaan anggaran pembuatan jembatan di daerah tersebut.
"Kami tak menemukan adanya pembangunan jembatan. Padahal, seluruh anggaran dalam proyek telah dicairkan 100 persen," kata Damra.
Ia pun menambahkan, penyidik hanya menemukan material pembangunan jembatan berupa kayu balok yang ditumpuk di lokasi pembangunan di Runtum.
"Dalam temuan kami, pihak kontraktor juga telah merekayasa laporan pertanggungjawaban yang menyatakan pembangunan jembatan telah selesai," tambah Damra.
Ia menyatakan, tiga tersangka lainnya akan menjalani pemeriksaan pada hari ini di Kejari Sorong.
"Mereka bisa langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.