Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Medan Ringkus Maling Bermodus Pecahkan Kaca Mobil

Kompas.com - 14/06/2016, 20:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Syawaluddin alias Sawek (28) warga Jalan Punak Medan, tak berkutik saat petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkusnya. Dia adalah maling dengan modus operandi memecahkan kaca.

Dari tangannya disita barang bukti berupa 1 gram sabu-sabu, alat hisapnya atau bong, timbangan elektrik, kompeng, mancis, busi sepeda motor, 2 STNK dan 1 BPKP, martil kaca, pisau kaca, tang, obeng, kunci mobil, kunci inggris, 3 unit ponsel, jarum suntik dan sepeda motor Honda Beat.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP/471/IV/2016/SU/POLRESTA MEDAN/ Sek Medan Baru pada 10 April 2016, atas nama korbannya Kok Cai (38).

Korban mengalami kerugian berupa satu tas yang di dalamnya berisi ATM, kartu kredit, kunci-kunci kantor dan uang tunai Rp 300.000.

"Berdasarkan laporan korban itulah kami melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV diketahui pelakunya adalah Sawek. Setelah memeriksa saksi-saksi, akhirnya pelaku kita amankan di rumahnya," kata Ronni, Selasa (14/6/2016).

Ia mengatakan, berdasarkan interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku sudah 23 kali beraksi. Untuk wilayah hukum (Wilkum) Polsek Sunggal, pelaku beraksi 9 kali, Wilkum Patumbak sebanyak 3 kali, Wilkum Medan Barat sekali, Wilkum Deli Tua sebanyak dua kali, dan Wilkum Medan Baru delapan kali.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Dia akan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Ronni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com