DENPASAR, KOMPAS.com - Oknum polisi berinisial Aiptu IKA (55) dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak. Diduga pelakunya polisi, gugas di Kabupaten Klungkung," kata Siti Saluran selaku pendamping korban, Denpasar, Senin(13/6/2016).
Siti mendampingi korban dan keluarga asal Karangasem ini ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.
Korban yang berusia 17 tahun pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman terlapor. Pencabulan ini diduga dilakukan sejak korban berumur 12 tahun.
Korban sudah berhenti bekerja di rumah pelaku, tetapi tetap dihubungi dan diajak ke hotel dan dicabuli. Korban mengaku takut dan tidak berani lapor karena diancam pelaku.
Saat berita ini ditayangkan, korban masih diperiksa di ruang PPA Polda Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.