Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Sarmi Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Panel Surya

Kompas.com - 03/06/2016, 16:59 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS .com - Kejaksaan Tinggi Papua segera memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi berinisial VP pada pekan ini.

VP merupakan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan 120 unit solar cell atau alat panel pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp 8 miliar di Sarmi.

Selain VP, penyidik Kejati Papua juga akan memeriksa dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kepala Bagian Umum Setda Pemda Sarmi berinisial MKS dan GYD selaku Direktur Utama PT Deo Petro Energi, yang menjadi kontraktor dalam proyek ini.

Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejati Papua Nikson Nikolaus Nila mengatakan, pihaknya belum menahan ketiganya walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2016.

Para penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan masih meminta keterangan dari saksi ahli.

"Dari hasil sementara perhitungan, kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar. Kemungkinan ketiganya diperiksa pada Selasa atau Rabu ini. Apabila hasil pemeriksaan sudah lengkap, ketiganya segera ditahan," kata Nikson, Jumat (3/6/2016) di Jayapura.

Ia menuturkan, VP berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus ini. VP yang menandatangani surat perintah membayar (SPM) untuk pencairan 50 persen anggaran proyek atau sebesar Rp 3,9 miliar.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, tak ada sama sekali 120 unit pemasangan panel surya di Sarmi. Padahal dalam dokumen kontrak, pemasangan alat-alat itu harus selesai pada akhir tahun 2015," ujar Nikson.

Selain kasus solar cell, VP juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan patung Usker Avatan di Kabupaten Sarmi, Papua, pada 2015 senilai Rp 10 miliar. Anggaran proyek ini bersumber dari Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Sarmi.

Kejati Papua telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni YN sebagai Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) dan YB selaku kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com