Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Bocah 5 Tahun, Buruh Sawit Diancam Penjara 12 Tahun

Kompas.com - 20/05/2016, 05:30 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Rony Nikolaos (20), buruh perkebunan kepala sawit di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga mengancam dan memperkosa anak tetangganya, S (5).

Kasus pemerkosaan balita tersebut sudah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nunukan.

“Sudah P21 tinggal dilimpahkan ke Pengadikan Negeri Nunukan," ujar Jaksa Penutut Umum Ali Mustafa, Kamis (19/05/2016).

Rony diduga memperkosa balita tetangganya tersebut dari Desember 2015 hingga Februari 2016. Tidak diketahui pasti berapa kali pemuda kelahiran Manggarai, Nusa Tenggara Tmur, ini memperkosa S selama kurun waktu 3 bulan tersebut.

Selama melakukan aksi bejatnya, Rony selalu mengajak bocah S ke kamar mes perusahaan tempat selama ini dia bekerja.

“Itu dilakukan di kamar tersangka dari bulan Desmeber 2015 hingga Februari 2016.” Imbuhnya.

Selama melakukan aksinya, Rony mengaku selalu mengancam S agar tidak menceritakan kelakuan bejatnya itu kepada orangtua korban.

“Pelaku mengancam akan memukul korban kalau melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya," kata Ali Mustafa.

Selain terancam hukuman penjara 12 tahun, Rony juga akan dikenai denda Rp 2 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com