Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pria Ini Ditangkap Saat Beli Rokok Pakai Uang Palsu

Kompas.com - 15/04/2016, 06:07 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Dua pengedar uang palsu, IR (33) dan SY (29), diamankan Polsek Tamansari, Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap saat membelanjakan uang palsu tersebut ke salah satu pedagang rokok.

Kepala Polsek Tamansari Iptu Sudin Muhamad mengatakan, keduanya sengaja membelanjakan uang palsu ke beberapa warung yang berada di wilayah Tamansari.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua uang palsu pecahan Rp 50.000 dan 17 lembar pecahan Rp 20.000,” ujar Sudin, Kamis (14/4/2016).

Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari salah satu pedagang rokok yang curiga setelah menerima uang dari pelaku.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mendapatkan uang tersebut dari hasil upah sebagai penambang ilegal," katanya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan asal-muasal uang palsu tersebut. Kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Tamansari.

Jika terbukti, lanjut Sudin, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 UU RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com