Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Simpan Sabu-Sabu Seberat 3,4 Kg, Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 09/04/2016, 11:15 WIB
Junaedi

Penulis

PINRANG, KOMPAS.com - Brigadir Polisi Supardi, oknum polisi yang bertugas di Unit Reserse dan Kriminal Polsek Baranti Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diamankan ke Mapolres Pinrang, Jumat (8/4/2016).

Supardi diketahui menyimpang sabu-sabu seberat 3,4 kilogram yang disembunyikan di lemari pakaian dan di gudang belakang rumahnya. Dengan kepala tertutup dan tangan terborgol, Supardi dibawa belasan petugas polisi yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi.

Supardi dibawa ke Mapolres Pinrang, tak lama setelah petugas menggeledah kediamannya di Kampung Kanni Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti yang disimpan di dua tempat berbeda.

Dari lemari pakaian tersangka, petugas menemukan 400 gram sabu-sabu kristal yang dikemas dalam 8 kemasan ukuran 50 gram.

Penggeledahan yang dilakukan petugas hingga ke gudang belakang rumah tersangka kembali menemukan 3 bungkus sabu-sabu, masing-masing berisi satu kilogram dalam setiap kemasan.

Saat kediamannya digeledah, oknum polisi yang berpangkat brigadir itu tengah mengikuti Pendidikan Kejuruan Bagian Reserse dan Kriminal di Sekolah Kepolisian Segara Batua, Makassar.

Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi mengatakan Supardi ditangkap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.

Kompas.com Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir yang seharui-hari bertugas di polsek Baranti SAidrap sulawesi selatan ditangkap petugas polres Pinrang di kediamanya di kampong Baranti kecamatan Paleteang Pinrang, karena menyimpan sabu-sabu seberat 3,4 kilogram.
Namun Kapolres belum memberi keterangan asal-usul pasokan sabu-sabu bernilai miliaran rupiah tersebut. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3,4 kilogram sabu-sabu di dua lokasi berbeda,“ ujar Adri.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com