BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kantor Bea Cukai Bandar Lampung menggagalkan ekspor barang berbahaya dan beracun mercuri sebanyak 300 drum oleh PT JM. Barang tersebut rencananya diekspor ke negara tujuan Vietnam.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Bandar Lampung Beni Novri mengatakan, mercuri itu termasuk barang ekspor terbatas.
"PT JM diketahui tidak dapat menunjukkan persetujuan dan belum memberi notifikasi dari negara tujuan yang menjadi syarat untuk melakukan eksportasi bahan berbahaya," kata Beni Novri, Rabu (6/4/2016).
Air raksa untuk diekspor itu berasal dari Jawa Barat.
Selain mercuri, Bea Cukai Bandar Lampung juga mengamankan dua kontainer produk tambang berupa batu obsidian dengan negara tujuan Jepang.
"Barang itu tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan sebagai syarat yang wajib dipenuhi pengusaha ekspor," katanya.
Hasil sitaan tersebut kini diamankan di Pelabuhan Pelindo II Panjang Bandarlampung sebagai hak negara. Nilai barang tersebut diperkirakan senilai Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.