Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Belum Diperiksa, La Nyalla Sudah Tersangka

Kompas.com - 05/04/2016, 16:02 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti menuding Kejaksaan Tinggi Jatim telah menyalahi prosedur karena menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim 2012.

Kuasa hukum menganggap Kejati Jatim menetapkan tersangka tanpa didahului proses pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Demikian salah satu poin dalam berkas permohonan praperadilan yang dibacakan tim kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bahmid, dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan berkas permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4/2016).

"Penetapan pemohon (La Nyalla) menjadi tersangka tanpa didahului pemeriksaan pemohon sebagai calon tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015," katanya.

Surat panggilan yang dikeluarkan oleh termohon kepada pemohon Nomor: SP-447/O.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 adalah surat panggilan pertama bagi pemohon. Dalam surat panggilan itu, pemohon langsung diperiksa sebagai tersangka.

Hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus, sempat menegur termohon yang diwakili oleh jaksa Rhein Singal karena tidak menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan La Nyalla.

Karena itu, hakim meminta termohon membacakan jawabannya pada sidang yang berlangsung Rabu besok.

"Harusnya termohon menghargai waktu karena materi pemohon sudah dikirim sejak pekan lalu," kata Ferdinandus.

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya itu adalah kali kedua setelah pada sidang pertama pada 31 Maret 2016. Pada sidang pertama, pihak termohon Kejati Jatim tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com