Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langganan Banjir, Sawah di Gresik Selatan Tak Bisa Didaftarkan Asuransi

Kompas.com - 01/04/2016, 16:18 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015, maka lahan padi bisa didaftarkan asuransi jika mengalami gagal panen atau tanaman padinya rusak minimal 70 persen. Namun hal itu tidak bisa dirasakan beberapa lahan padi di Kabupaten Gresik lantaran sawahnya langganan banjir.

Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (DPPK) Gresik Agus Djoko Walujo menjelaskan, ada sekitar 145 hektar sawah di Gresik Selatan yang tidak dapat diasuransikan.

"Karena lahan-lahan itu menjadi langganan banjir akibat luapan Kali Lamong dan Kali Surabaya, makanya sulit didaftarkan asuransi. Itu karena pihak pengelola asuransi tidak mau merugi,” ungkap Agus, Jumat (1/4/2016).

Lahan pertanian padi yang tidak dapat diasuransikan itu di antaranya berada di Kecamatan Balongpanggang, Benjeng, Cerme, Menganti, Kedamean, serta Driyorejo. Karena di daerah ini, dalam satu musim penghujan biasanya empat kali terendam banjir.

Padahal Agus mengungkapkan, saat ini sudah ada program dari Kementerian Pertanian terkait asuransi lahan padi yang dinamakan Asuransi Usaha Padi Tani (AUPT).

Melalui program asuransi ini, para petani cukup membayar premi sebesar R36.000 per hektar sekali tanam. Pemerintah kemudian akan memberikan subsidi senilai Rp 144.000 per hektar untuk sekali tanam.

“Dengan mengikuti program ini, para petani kemudian dapat mengklaim Rp 6 juta per hektar bila gagal panen karena banjir, kekeringan, atau terkena serangan hama,” terangnya.

Jumlah ini bisa dibilang lebih besar dari bantuan padi puso yang diberikan rutin oleh pemerintah, yang hanya mencapai Rp 3,2 juta per hektar akibat banjir.

Namun karena daerah-daerah tersebut merupakan lahan langganan banjir, maka 145 hektar lahan padi di Kabupaten Gresik tersebut tidak dapat didaftarkan asuransi yang dikelola oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), badan usaha milik negara pada bidang asuransi.

“Terus terang, kami tidak bisa berbuat apa-apa akibat penolakan pihak asuransi. Tapi kami akan tetap berusaha, mencarikan perlindungan lain kepada mereka," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com