Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayat Wajah Istri, Mantan Anggota Kopassus Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/03/2016, 18:57 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah enam bulan berstatus buronan polisi, mantan anggota pasukan elit Kopassus, Bambang Hermanto (55) tertangkap saat beradi di Lorong Saidah, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Rabu (30/3/2016).

Bambang yang selama ini bersembunyi di Takengon, Provinsi Aceh, diringkus Reskrim Polsekta Medan Kota.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan Bambang berdasarkan laporan Zainab (43) yang tak lain istrinya.

"Berdasarkan laporan korban kita langsung bertindak. Enam bulan dilakukan pengejaran karena pelaku melarikan diri ke Takengon. Hari ini baru tertangkap. Tersangka merupakan mantan anggota Kopassus," jelas Martualesi.

Dia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.

Peristiwa ini bermula pada 15 Oktober 2015 lalu. Pelaku menggedor jendela rumah korban di Lorong Jarak, Jalan Brigjen Katamso Medan. Korban tidak mau membuka jendela sehingga pelaku membuka paksa.

Karena penasaran, korban mendekati jendela untuk melihat ke luar. Saat itulah pelaku dengan sigap menyayat pipi kiri korban.

Sambil memegangi pipinya yang mengeluarkan darah, korban berlari ke dalam rumah dan menjerit. Keluarga lalu membawanya ke RS Adam Malik Medan untuk mengobati luka yang dibuat suami ketiganya itu. Setelah itu, korban kemuadian membuat laporan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com