Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak dan Adik Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

Kompas.com - 19/03/2016, 22:51 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba di Jalan Gaya Baru, Pontianak Timur, Jumat (18/3/2016) sore. Dua orang yang merupakan kakak-adik, Ti (35) dan Su (33), diamankan polisi beserta barang bukti 208 pil ekstasi dan sabu seberat 5,5 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Komisaris Polisi Abdullah Syam mengatakan, penggerebekan ini berawal dari pengembangan pasca-penangkapan seorang pengedar sabu berinisial Mar, beberapa waktu lalu.

Dari tangan Mar, polisi menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu.

"Pengakuan Mar, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Su yang diketahui tinggal di kawasan tersebut," kata Abdullah.

Setelah lima hari penyelidikan dan mendapatkan data akurat, polisi menggerebek rumah tersebut.

Saat penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang membuang barang terlarang itu di belakang rumahnya.

"Saat dilakukan penindakan, Ti lari ke belakang rumah sambil membuang bungkusan plastik," kata Abdullah.

Polisi kemudian menyita bungkusan plastik tersebut. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat 208 pil ekstasi bermerek "Matahari" dan "Nike", sebuah dompet berisi enam paket sabu dengan berat 5,5 gram, serta plastik klip dan timbangan elektrik.

"Dengan rangkaian penindakan ini, yang disaksikan oleh saksi dan bukti petunjuk dari narkoba itu sendiri, kuat dugaan, penguasaan barang haram itu ada pada yang bersangkutan," kata Abdullah.

Jika dari hasil penyidikan terbukti sebagai pengedar, maka keduanya dijerat Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 115 ayat (2)a Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kami masih melakukan pemeriksaan mengenai kepemilikan barang haram tersebut, termasuk asalnya, apakah barang haram ini berasal dari produk luar negeri atau lokal," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com