Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Kurir Narkoba Nikahi Kekasihnya di Kantor Polisi

Kompas.com - 04/03/2016, 13:34 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Jefry Chiandry (35) menikahi kekasihnya, Melissa (33), meski dia tengah berstatus tahanan Polrestabes Surabaya. Prosesi akad nikah digelar di Masjid Baiturrahman, di kompleks Mapolrestabes Surabaya, Kamis (3/3/2016) sore.

Warga Jalan Lidah Kulon Surabaya itu tidak peduli, meski tidak harus melalui malam pertama dengan isterinya tercinta, karena Jefry harus kembali mendekam di tahanan, sementara isterinya ikut pulang ke rumah orangtuanya.

Prosesi akad nikah Jefry-Melissa berlangsung sederhana, tanpa gaun pengantin, dan hidangan menu masakan ala pernikahan pada umumnya. Hanya kedua keluarga mempelai, penghulu, dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang hadir. 

Jefry terlihat canggung menjalani prosesi Ijab kabul, karena itu dia harus mengulang dua kali untuk mengucapkan kata-kata ijab kabul.

"Alhamdulillah sah," kata Sunar, penghulu yang menikahkan Jefri.

Ucapan si penghulu disambut lega oleh keluarga dan belasan anggota polisi yang ikut menyaksikan pernikahan. Keinginan menikahi pacarnya yang sudah empat bulan berhubungan itu, lanjut Jefry, datang saat dirinya berada di dalam penjara.

"Ada teman sesama napi yang menasihati, dan pacar saya mau meski saya berstatus napi, ya langsung saja," kata Jefry.

Isterinya itu juga berjanji akan setia dan menanti Jefry hingga keluar dari penjara.

"Saya janji kalau sudah keluar nanti akan hidup secara normal, dan tidak akan menjadi kurir narkoba lagi," ujarnya.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan, Jefry adalah kurir narkoba yang diamankan pada Januari lalu di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya. Hingga saat ini, penyidik terus mengembangkan jaringan kepemilikan sabu-sabu yang dibawa Jefry.

Dalam proses pernikahan Jefry, Polrestabes Surabaya hanya bersifat memfasilitasi saja.

"Apapun niat baik kami selalu fasilitasi. Tapi usai menikah, tetap harus kembali ke tahanan, karena proses hukumnya terus berjalan," ujarnya.

Dia juga tidak menjanjikan dispensasi malam pertama atau fasilitas lainnya kepada Jefry, hanya pernikahan resmi saja.

"Urusan lain-lain nanti setelah keluar dari penjara," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com