Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catut Nama Dahlan Iskan, Endah Tipu Puluhan Orang dan Raup Rp 26 Miliar

Kompas.com - 23/02/2016, 16:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan mendadak penuh sesak oleh ratusan orang. Pengawalan polisi dan pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Medan serta petugas satpam pengadilan melakukan penjagaan superketat.

"Setiap sidang kami mengawal begini karena selalu berpotensi ricuh," kata seorang pengawal tahanan, Selasa (23/2/2016).

Rupanya, mereka semua para korban penipuan yang dilakukan Endah Yuli Astuti. Hari ini, sidang memasuki agenda pembacaan vonis.

Majelis hakim yang diketuai Mirdin Alamsyah menyatakan, terdakwa Endah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan terhadap 97 orang untuk dijadikan karyawan di PTPN IV. Wanita berkerudung ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

"Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 378 KUH Pidana. Menyatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa karena perbuatannya telah merugikan orang banyak," ucap Mirdin sambil mengetuk palu dan disambut sorak-sorak para korbannya.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Syamsir dan Irma Hasibuan. Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sedangkan jaksa langsung mengajukan banding.

Saat digiring menuju sel sementara wanita PN Medan, puluhan korbannya mengejar sambil berteriak mencaci maki. Semua orang terlihat geram dan seperti ingin menghajarnya. Tak bisa menjangkau tubuh terdakwa karena dihalangi polisi dan pengawal tahanan, para korban melemparinya.

"Penipu kau, balikkan uang kami. Mati saja kau penipu, dasar maling kau!" teriak para korban.

Endah hanya diam dan terus menunduk.

Sebelumnya diberitakan, Endah mengaku sebagai orang dekat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dia menjanjikan kepada 97 korbannya akan diloloskan untuk menjadi karyawan PTPN IV.

Untuk lebih meyakinkan korbannya, perempuan gemuk itu mengadakan pelatihan dan pendidikan di Markas Batalyon TNI di Asam Kumbang, Medan. Para korban yang percaya menyetor uang mulai Rp 150 juta sampai Rp 400 juta ke rekening Endah.

Setelah uang diterima, tidak ada satu pun korban pun yang lolos sebagai karyawan PTPN IV. Para korban yang curiga sudah ditipu kemudian melapor ke polisi. Penyidik Unit Vice Control Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara lalu mengembangkan proses penyidikan dengan menelusuri aliran dana dari Endah.

Aksi perempuan ini diduga melibatkan oknum dari instansi atau institusi pemerintah tertentu. Menurut Subdit Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, penelusuran aliran dana dilakukan untuk mengungkap keterlibatan orang lain.

Tersangka ditengarai tidak menikmati uang hasil kejahatan itu seorang diri. Penyidik juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang yang diperoleh Endah dari hasil menipu para korban mencapai Rp 26 miliar.

Uang itu dialihkan Endah atas nama orang lain atau dikirim ke pihak tertentu. Endah ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada 18 September 2015 lalu. Dari sebuah rumah mewah yang di kontraknya di Semarang, disita berbagai barang bukti, di antaranya mobil Honda Jazz, uang puluhan juta rupiah, dan sejumlah perhiasan emas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com