"Khusus kasus Novel kita kembalikan ke Bengkulu untuk diselesaikan persyaratan administrasinya," kata Prasetyo usai kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Kamis (17/2/2016).
Sejauh ini, dalam menangani tiga perkara, yakni kasus Noves Baswedan, Abraham Samad dan Bambang Wijayanto, Kejagung telah meminta pendapat pada tiga lembaga tertinggi, yakni DPR Mahkamah Agung dan Polri.
"Semuanya menyerahkan kembali kepada kami dan ini menjadi bahan pertimbangan kami," ujar dia.
Menurut dia, tak cuma meminta pertimbangan ketiga lembaga tersebut, dalam menyelesaian kasus hukum, mereka juga akan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Tetapi menurutnya, pihaknya belum bisa mengambil keputusan apapun karena masih dalam pengkajian secara hukum.
"Apapun penyelesaiannya adalah penuntasan kepastian hukum," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.