Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Berjudi, 36 Warga Aceh Barat Dihukum Cambuk

Kompas.com - 12/02/2016, 20:49 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis

MEULABOH,KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap 36 orang warga yang telah diputuskan Mahkamah Syariah setempat karena terbukti melanggar Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Jinayah.

Para terpidana mendapatkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak lima hingga 12 kali cambukan.

"Tiga puluh enam orang ini (terpidana) kasus maisir atau perjudian semua. Ini kita gabung semua dengan sisa tahun 2015. Masih ada sisa yang melarikan diri," kata Ahma Sahrudin, Kajari Meulaboh, kepada wartawan, Jumat (12/2/2016).

Menurut Ahmad, dari ke-36 orang terpidana yang dieksekusi cambuk karena terlibat kasus ini, tujuh orang menyerahkan diri untuk dieksekusi cambuk, sementara 10 orang lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Sepuluh orang lagi statusnya DPO. Kita harap yang melarikan diri segera menyerahkan diri," katanya.

Sementara itu, Bupati Aceh Barat Alaidinsyah mengapresiasi tujuh orang terpidana yang menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

"Kita apresiasi terhadap warga yang menyerahkan diri untuk dicambuk. Artinya, warga di Aceh Barat tingkat kesadarannya mulai bagus," katanya.

Saat ditanya wartawan terkait jumlah terpidana judi yang kali ini hingga mencapai 36 orang, yang adalah rekor terbanyak di seluruh Aceh, Bupati menyampaikan, kondisi itu sesuai dengan kenyataan.

Artinya, lanjut Bupati, Pemerintah Aceh Barat tidak berusaha menutup-nutupi warganya yang melanggar hukum.

"Ya kalau warga bersalah harus menanggung hukumnya karena di Aceh telah diberlakukan syariat Islam," katanya.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap 36 warga Aceh Barat berlangsung di halaman Masjid Baitul Makmur Meulaboh dan disaksikan ratusan warga dari berbagai kalangan.

Diharapkan hukuman cambuk ini menjadi efek jera bagi terpidana maupun warga lainnya sehingga syariat Islam dapat ditegakkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com