Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Narkoba di Depan Polisi, Residivis Langsung Ditangkap

Kompas.com - 06/02/2016, 17:18 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Unit Jatanras Polsek Pontianak Utara menangkap dua pemuda yang membawa narkoba jenis sabu di Kompleks Gardan Mas 3, Jalan Parwasal, Kelurahan Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kamis (4/2/2016). Kedua pemuda tersebut adalah Pardik (32) dan Abdurahman (24).

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Ridwan Maliki mengatakan, salah satu tersangka yaitu Pardik diketahui baru saja selesai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak. Namun, harus kembali berurusan dengan polisi karena terlibat kasus yang sama.

“Tersangka Pardik seminggu lalu keluar dari LP. Dia bersama temannya kita tangkap karena kedapatan membawa satu paket sabu,” kata Ridwan Maliki, Sabtu (6/2/2016).  

Dari penuturan Ridwan, penangkapan kedua tersangka berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan jajarannya.

Saat patroli melintas di Jalan Parwasal, anggota melihat kedua tersangka ini sedang berada di sebuah rumah dengan gerak–gerik yang mencurigakan.  

Anggota kemudian mendekati karena mengenali salah satu dari kedua orang tersebut. Polisi pun mencoba melakukan perbincangan dan berbasa-basi menanyakan kabar, karena mengetahui Pardik saat itu baru saja bebas dari penjara.

“Saat didekati dan diajak bicara, Pardik gelisah. Secara diam-diam, dia kemudian memberikan telepon genggamnya kepada temannya,” jelas Ridwan.  

Kecurigaan anggota bertambah karena aktivitas tersebut. Polisi kemudian memeriksa telepon genggam tersebut.

“Dan benar saja ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di belakang telepon genggamnya,” ungkap Ridwan.  

Setelah merasa sudah memiliki bukti yang cukup kuat, keduanya pun digelandang ke Mapolsek untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pardik mengakui barang itu miliknya dan akan diberikan kepada Abdurahman untuk dijual kembali kepada pemesan.

“Dari sini kita menduga kuat bahwa mereka adalah jaringan pengedar," ujar Ridwan.

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara di atas lima tahun, sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang nakotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com