Dalam perisiwa tersebut, personil kepolisian berseragam mengambil paksa kamera dan memaksa agar gambar demo massa yang ricuh dihapus.
"Kita bekerja dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, jadi tindakan polisi tersebut tidak dapat dibenarkan," kata Irwansyah salah satu peserta demo dalam orasinya.
Hal senada juga di sampaikan jurnalis lainnya, Array. Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh personil Sabhara Polres Tapsel tersebut merupakan intimidasi terhadap jurnalis. Karenanya harus diusut tuntas.
Kapolda Sumut, Irjen Ngadino harus memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan itu.
"Kalau Kapolda tidak memberikan sanksi, maka sebaiknya Kapolda yang di copot," tegas Array.
Demo damai ini berlangsung tertib, para jurnalis dari berbagai media berorasi secara bergantian mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh polisi terhadap jurnalis.
Mereka juga membawa karton berisi tulisan berisi tuntutan dan menempelkannya di pos polisi yang berada di lokasi aksi.