Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Salah Gunakan Kekuasaan, Kepala Seksi Lelang Ditahan

Kompas.com - 28/12/2015, 20:00 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Usman Arif Murtopo, Kepala Seksi Lelang Kota Denpasar, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (28/12/2015).

Sebelumnya pelimpahan ditujukan Polda Bali ke Kejaksaaan Tinggi Bali. Namun, akhirnya kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Usman disangka melanggar pasal 421 dan 263 KUHAP, yaitu penyalahgunaan kewenangan, dalam hal ini melelang Villa Kozy di Kuta pada Februari 2011 lalu.

"Kami berupaya agar klien kami tidak ditahan. Jaminannya keluarga dan saya. Apalagi tersangka PNS," kata Rizal Akbar Maya Petra, kuasa hukum tersangka, Denpasar, Senin(28/12/2015).

Lelang atas permohonan Bank of India (dulu bernama Bank Swadesi) karena pemilik Villa Kozy, Rita Kishore diduga mengalami kredit tertunda sebesar Rp 8 miliar.

Pemenang lelang adalah Sugiharto Raharjo.

Secara terpisah, kuasa hukum Rita Kishore, Jacob Antolis menyebutkan bahwa limit lelang tidak sesuai dengan penilaian tim independen yang menyebutkan bahwa nilai Villa Kozy sekitar Rp 25 miliar.

"Tim independen menilai sekitar Rp 25 miliar tapi dilelang seharga Rp 6,3 miliar. Ini sangat merugikan Rita Kishore," kata Jacob Antolis.

Jacob juga menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan Kepala Seksi Lelang Kota Denpasar ini berkaitan dengan laporan Rita Kishore terhadap Dewan Direksi Bank of India Indonesia ke Polda Bali saat itu yang diduga melakukan konspirasi nilai harga lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com