Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghitungan Suara Ulang di Halmahera Selatan Tunggu KPU RI

Kompas.com - 26/12/2015, 19:01 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE.KOMPAS.com - Keputusan KPU Maluku Utara menonaktifkan seluruh komisioner KPU Halmahera Selatan sekaligus mengambil alih aktivitas KPU Halmahera Selatan, berbuntut panjang.

KPU Maluku Utara hingga kini belum dapat melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara di 28 TPS yang bermasalah di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Padahal rekapitulasi ulang suara itu telah dijadwalkan untuk digelar Rabu (23/12/2015)di salah satu hotel di Ternate.

Meski lokasi dan hal-hal pendukung lainnya  telah siap, tapi rekapitulasi ulang ini gagal digelar karena seluruh dokumen dan kotak suara tidak berhasil dipindahkan KPU Maluku Utara dari Bacan ke Ternate.

Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadaya kepada Kompas.com, Jumat (22/12/2015) mengatakan saat ini seluruh dokumen dan kotak suara sudah mereka terima dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polda Maluku Utara.

Namun rencana rekapitulasi ulang perolehan suara di 28 TPS Kecamatan Bacan masih menunggu instruksi KPU RI.

“Kita masih menunggu instruksi dari KPU RI, apakah tetap KPU Maluku Utara yang melakukan rekapitulasi ulang di 28 TPS Kecamatan Bacan ataukah proses ini langsung di Mahkamah Konstitusi yang putuskan,” kata Syahrani.

“Yang jelas saat ini kami telah menyiapkan bukti-bukti, jika ini diputuskan di MK atau jika KPU RI perintahkan untuk rekapitulasi ulang, kami sudah siap,” tambah Syahrani.

Rekapitulasi ulang perolehan suara bupati dan wakil bupati di Kecamatan Bacan dilakukan karena KPU Maluku Utara menemukan banyak kejanggalan.

Salah satunya, kata Syahrani, yaitu ditemukannya form C1 palsu yang diunggah ke situs KPU RI.

“Di bagian belakang form C1 di-fotocopy lalu diganti angka-angkanya selanjutnya di-scan kembali lalu di-upload,” tambah Syahrani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com