Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Baharuddin, mengatakan, staf Bidang Peningkatan Mutu Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Maros, Andi Asmawadi (30), akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Setelah kami telusuri dan melakukan penyelidikan, seorang staf Dinas Pendidikan itu terbukti ada niat melakukan pungli dengan memintai uang kepada 180 guru sebagai calon penerima sertifikasi. Namun, niatan itu belum terlaksana dan keburu terbongkar oleh media. Inilah peran media sebagai kontrol sosial," kata Baharuddin, Rabu (16/12/2015).
Dia mengatakan, kasus pungli yang dilakukan Andi Asmawadi telah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Maros selaku instansi yang menaungi pelaku. Namun, meski begitu, sanksi tegas akan diberikan.
"Mengenai sanksi tegasnya, saya tidak bisa mengungkapkan. Nantilah Bupati Maros yang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Entah itu mutasi, penundaan pangkat dan jabatannya," tuturnya.
Saat ditanya aksi apakah Asmawadi melakukannya bersama-sama dengan orang lain atau sendirian, Baharuddin mengaku bahwa hal itu masih diselidiki.
"Untuk sementara, aksi pungli itu dilakukan sendiri Asmawadi. Itu berdasarkan pengakuannya Asmawadi. Namun, kita pikir aksi pungli dilakukan bersama orang ataukah ada orang yang lebih di atasnya dia. Jelas masih kita selidiki," ujarnya.
Staf Bagian Peningkatan Mutu Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Maros Andi Asmawadi berniat memintai uang pelicin kepada 180 orang guru calon sertifikasi.
Masing-masing guru dimintai uang Rp 1 juta per orang sebagai "uang capek" dan ongkos pengolah data dan berkas tunjangan sertifikasi format A1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.