Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Operasi "Speedboat" yang Terbalik Terancam Dicabut

Kompas.com - 14/12/2015, 17:49 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

KUBU RAYA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Kalimantan Barat menyoroti musibah terbaliknya kapal cepat Indo Kapuas Ekspress.

Musibah itu terjadi di perairan Olak-olak Pinang, Kacamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Minggu (13/12/2015).

Peristiwa terbaliknya kapal cepat Indo Kapuas jurusan Padang Tikar-Rasau Jaya terjadi setelah menabrak potongan kayu di permukaan sungai.

Berdasarkan data yang dirilis Kantor SAR Pontianak, kapal tersebut mengangkut sebanyak 53 orang penumpang.

Jumlah tersebut melebihi kapasitas seharusnya yaitu 40 orang. Empat orang dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, sedangkan 39 orang selamat.

Kepala Dishubkominfo Kalbar, Anthony Runtu mengatakan, jika terbukti bersalah, izin operasi CV Indo Kapuas Ekspress selaku perusahaan pelayaran akan dicabut.

“Kalau terbukti menyimpang, cabut izinnya. Saya rekomendasikan ambil tindakan yang profesional, walaupun akibat ketidaksengajaan,” kata Anthony Runtu, Senin (14/12/2015).

Polisi saat ini tengah menyelidiki musibah itu sambil meneruskan pencarian korban  yang masih dinyatakan hilang.

"Sambil menunggu proses penyidikan, izinnya kita bekukan dulu," tambah Anthony.

Untuk memastikan kelengkapan kapal tersebut, baik dari sisi kelaikan maupun perizinan pelayaran, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Dishubkominfo Kabupaten Kubu Raya.

"Karena kejadiannya di wilayah Kubu Raya, saya sudah intruksikan kepada kepala bidang laut untuk berkoordinasi ke Dishubkominfo Kubu Raya untuk mengecek surat perintah berlayar," ujarnya.

Sebelumnya, Anthony menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan dihubkominfo kabupaten dan kota untuk selalu mewanti-wanti dan berkoordinasi, termasuk tidak merekomendasi jika angkutan melebihi kapasitas.

"Saya harap ini saya kejadian terakhir, jangan sampai terjadi lagi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com