Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Rumah Dinas TNI di Makassar Diwarnai Bentrokan

Kompas.com - 03/12/2015, 17:06 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Eksekusi delapan rumah dinas milik Kodam VII Wirabuana akhirnya berhasil dilakukan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/12/2015).

Namun eksekusi tersebut diwarnai bentrokan antara anggota keluarga para purnawirawan TNI dan aparat kepolisian.

Awalnya PN Makassar yang dibantu ratusan aparat kepolisian dan Kodam VII Wirabuana mengeksekusi enam rumah dinas di perumahan TNI di Jl Andi Mappanyukki.

Di tempat ini, petugas TNI tidak mendapat perlawanan dari keluarga purnawirawan. Barang-barang milik keluarga purnawirawan pun lalu diangkat keluar dari rumah oleh para personel Kodam VII Wirabuana.

Eksekusi kemudian dilanjutkan ke perumahan TNI di Jl Buntu Torpedo. Di tempat ini, petugas mendapat perlawanan dari keluarga para purnawirawan TNI.

Bentrokan fisik pun tak terhindarkan dan aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa keluarga purnawirawan.

Namun bentrokan ini tak berlangsung lama hingga akhirnya dua rumah di perumahan TNI Jl Buntu Torpedo berhasil dieksekusi.

Dari bentrokan di tempat itu, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga menyerang petugas.

Ketiga orang itu lalu dibawa ke Polrestabes Makassar dengan menggunakan mobil tahanan.

Kepala bidang hukum Kodam VII Wirabuana, Kolonel Bambang Tri Haryanto yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah memenangkan perkara tersebut sejak 2009 di PN Makassar.

Namun, perintah eksekusi baru dilakukan pada Kamis (3/12/2015).

"Eksekusi ini dilakukan pengadilan karena banyaknya personel TNI yang tidak memiliki rumah dinas. Total rumah yang dieksekusi hari ini sebanyak 8 unit. 6 unit terletak di Perumahan TNI Mappanyukki yang dihuni 4 kepala keluarga dan 2 unit rumah di Buntu Torpedo," ujar Bambang.

"Kalau di antara 4 KK di 6 rumah itu, ada yang memiliki 2 rumah pribadi dan enggan mengosongkan rumah dinas," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com