Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Telat Pulang Belanja, Suhariani Dihajar Suaminya

Kompas.com - 13/11/2015, 02:32 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Syafaruddin Siregar (52), warga Jalan Sibatu-batu, Pematangsiantar tega menganiaya istri mudanya, Suhariani (32), hanya karena telat pulang sehabis berbelanja di Pasar Horas, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (11/11/2015).

Di depan banyak orang, Suhariani ditampar hingga terjatuh di halaman rumah mereka.

Tak hanya itu, punggung Suhariani juga dipukul dan kedua kakinya diinjak suaminya.

Tak tahan mendapat siksaan itu, Suhariani memilih kabur dari rumah, kemudian menumpang di rumah orangtuanya.

Sehari setelah kejadian, Kamis (12/11/2015), Suhariani ditemani ibu kandungnya melaporkan suaminya ke Polres Pematangsiantar.

Kepada penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Suhariani menerangkan kronologis penganiayaan itu.

Awalnya pada Rabu (10/11/2015) sekitar pukul 15.30 WIB, dia baru pulang belanja dari Pasar Horas.

Begitu sampai di depan rumahnya, suaminya Syafaruddin secara bersamaan juga baru tiba di rumah.

Tanpa bertanya, Syafaruddin langsung mendekat kemudian memukul telinga sebelah kanan perempuan itu.

"Aku langsung jatuh dan pagar rumah rusak menimpa aku. Terus suamiku mau mendekatiku lagi," kata Suhariani kepada penyidik.

Melihat suaminya masih emosi, Suhariani bangkit dan menyelamatkan diri dengan berlari ke samping rumahnya.

Namun, Syafaruddin mengejar sehingga Suhariani terjatuh persis di depan rumah tetangganya.

Begitu terjatuh, Syafaruddin memukul pundak dan menginjak kedua kaki istrinya itu. Bahkan, tangan Suhariani dicakar sampai mengalami luka gores.

Mendengar cerita Suhariani, Kanit SPKT Ipda Edi Wirya bersama sejumlah personel polisi berangkat ke rumah Suhariani untuk melakukan olah TKP sekaligus mencari Syafaruddin.

Namun, Syafaruddin tidak berada di rumah.

Polisi kemudian membawa Suhariani ke rumah sakit untuk menjalani visum guna melengkapi berkas pengaduannya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dodi Darjanto SIK membenarkan korban Suhariani adalah istri resmi Syafaruddin.

Usia pernikahan mereka sudah berjalan tiga tahun dan belum dikarunia anak.

"Status Suhariani sebagai istri ketiga. Kita masih menyelidiki penyebab pemukulan dan sementara dugaan kita karena faktor cemburu. Pelaku kita jerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT," ujar Kapolres AKBP Dodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com