Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 24 Jam, Pemuda yang Pukul hingga Tewaskan Teman Ditangkap

Kompas.com - 27/10/2015, 17:05 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Sempat buron 24 jam, polisi menangkap Muhammad Arifinal Chaniago Alfredo alias Edo (20) yang diduga telah melakukan pemukulan terhadap Wahyu Setiawan (21).

Warga Salam Magelang, Kabupaten Magelang, itu ditangkap di rumah neneknya di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, DIY, Senin (26/10/2015).

"Saat ini, Edo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Mapolres Magelang," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Ignatius Rendi Wicaksono, Selasa (27/10/2015).

Menurut Rendi, tersangka ditangkap saat masih tidur. Tidak ada perlawanan saat proses itu. Tersangka juga mengaku kepada polisi bahwa ia telah melakukan pemukulan di Dusun Ponggol, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Minggu (25/10/2015) dini hari.

Korban tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum (RSU) Muntilan.

"Tersangka Edo mengakui semua perbuatannya, yakni telah memukul korban hingga terkapar. Dia juga mengaku sempat ikut mengantar korban ke rumah sakit sebelum kemudian melarikan diri," ujar Rendi.

Kendati demikian, polisi belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian korban, apakah benar-benar akibat dari pukulan tersangka atau sebab lainnya.

Menurut Rendi, pihaknya masih menunggu hasil visum yang dilakukan oleh tim medis dari RSU Muntilan. Hasil visum tersebut juga memengaruhi hukuman yang akan disangkakan kepada tersangka.

"Kami masih menunggu hasil visum secara resmi dari RSU Muntilan. Paling lama seminggu ke depan. Kami tunggu saja," tambahnya.

Rendi juga mengatakan masih akan melakukan penyidikan terkait motif aksi pemukulan yang dilakukan oleh tersangka itu. Pihaknya sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP) ataupun keluarga korban.

Dia menambahkan, jika korban meninggal karena pemukulan, maka tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Wahyu Setiawan tewas setelah terlibat perkelahian dengan Edo, Minggu (25/10/2015) dini. Menurut informasi yang dihimpun, sebelum perkelahian itu, korban mengajak tersangka ikut balapan liar di kawasan Desa Tamanagung, Muntilan.

Namun, Edo menolak ajakan itu hingga keduanya cekcok, lalu perkelahian terjadi. Korban meninggal setelah mengalami patah tulang dan luka memar di beberapa bagian wajahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com