Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Warga Malaysia Tepergok Bawa 2,8 Kg Sabu ke Perbatasan RI

Kompas.com - 13/10/2015, 12:14 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polres Nunukan Kalimantan Utara Kompol Rizal Muchtar memimpin acara pemusnahan 3,3 kilogram sabu, Selasa (13/10/2015).

Sabu asal Malaysia tersebut merupakan hasil dari tiga penangkapan yang masing-masing dilakukan TNI AL Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, dan Polres Nunukan.

Ada lima tersangka yang ditangkap dalam tiga kasus itu. Salah seorang adalah warga Malaysia yang kedapatan membawa 2,8 kilogram sabu ke Nunukan.

"Ini merupakan tangkapan dua bulan terakhir. Upaya penyelundupan sabu di wilayah perbatasan sangat tinggi," ujar dia, Selasa (13/10/2015).

Pemusnahan sabu senilai Rp 5 miliar tersebut dilakukan dengan cara melarutkan serbuk sabu ke dalam air.

Selanjutnya, Rizal mengatakan, dari ketiga kasus sabu tersebut, polisi akan mengenakan pasal maksimal bagi para pelaku. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita akan mengenakan pasal maksimal dengan ancaman minimal lima tahun maksimal hukuman mati," ujar Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com