Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Jasanya Tak Dibayar, Waria Gadaikan Ponsel Pelanggannya

Kompas.com - 30/09/2015, 19:23 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Andika alias Cika (28), waria yang sering mangkal di Jalan Labu, Kota Medan, harus mendekam di dalam tahanan Mapolsekta Medan Baru karena menggelapkan telepon genggam milik Iwan yang tak lain adalah pelanggannya. Alasan Cika menggelapkan ponsel jenis BlackBerry Dakota itu ialah karena Iwan tidak membayar jasa pelayanannya.

Kisahnya berawal ketika Iwan melintas di Jalan Labu, tempat Cika biasa mangkal, bersama sejumlah waria lainnya. Melihat banyak waria di kawasan itu, Iwan berhenti dan kemudian mendekati Cika. Setelah keduanya menyepakati tarif yang ditawarkan, keduanya menuju ke sebuah tempat sepi di dekat pepohonan.

Setelah melakukan "aksinya", Iwan lalu memberikan uang Rp 50.000 sebagai upah jasa layanan Cika. Ternyata, Iwan meminta Cika melayaninya kembali. Namun, karena tak sesuai dengan kesepakatan awal, Cika meminta uang jasa yang sama besarnya dan Iwan menyanggupi permintaan itu.

Celakanya, setelah beraksi untuk kali kedua, Iwan ternyata tak mengantongi uang tunai. Dia lalu meminta Cika untuk menunggu, sementara dia menuju ke ATM terdekat untuk mengambil uang. Karena tak yakin Iwan akan kembali lagi, Cika meminta jaminan berupa ponsel milik pria itu.

Setelah memberikan ponselnya, Iwan kemudian menuju ke ATM terdekat. Beberapa saat kemudian, Iwan kembali untuk membayar jasa Cika sekaligus meminta kembali telepon genggamnya. Namun, ketika dia kembali ke tempat dia meninggalkan Cika, ternyata waria itu sudah menghilang.

Kesal karena Cika kabur membawa ponselnya, Iwan kemudian melaporkan hal itu ke Polsekta Medan Baru. Polisi yang mendapat laporan segera mencari keberadaan waria itu. Sehari kemudian, polisi berhasil menemukan Cika dan membawanya ke Mapolsek.

"Dia itu 'main', tetapi nggak bayar. Memang yang pertama bayar, tetapi yang kedua enggak. Dia kasih jaminan HP-nya, tetapi dia enggak balik-balik, ya kugadaikan saja (ponselnya)," ujar Cika kepada polisi yang memeriksanya.

"HP dia aku gadaikan Rp 300.000. Setelah kugadaikan, besoknya dia datang lagi, tetapi sama polisi. Aku dibawa ke kantor polisi," kata Cika yang sudah sejak 2007 menjadi waria itu.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru Iptu Adhi Putranto Utomo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Cika terbukti bersalah melanggar Pasal 372 dan 376 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Waria itu masih kita tahan dan sedang didalami lagi keterangannya karena mungkin saja ada korban lainnya," ujar Iptu Adhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com