Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Bawa 9 Butir Ekstasi, Guru SMP Ditangkap

Kompas.com - 26/09/2015, 13:47 WIB
Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa

Penulis

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Satuan Narkoba Polres Nias, Sumatera Utara, menangkap Irwan, seorang guru SMP, karena memiliki 9 butir pil ekstasi, Jumat (25/9/2015).

“Ditangkap oleh satuan Narkoba Polres Nias karena kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak sembilan butir di depan BRI Cabang Gunungsitoli, dengan modus berjualan opak atau kerupuk,” kata Penjabat Sementara Perwira Urusan Humas Polres Nias Aiptu O Daeli, melalui telepon seluler, Sabtu (26/9/2015).

Daeli menjelaskan, berdasarkan laporan dari Kasat Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega, polisi mendapatkan informasi dari warga mengenai gerak-gerik mencurigakan dari tersangka.

“Kasat Narkoba bersama personel mengintai dan melakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan di lokasi kejadian perkara di depan BRI Cabang Gunungsitoli Jalan Yos Sudarso Gunungsitoli dan berhasil menemukan narkoba diduga jenis ekstasi yang disembunyikan di sebuah timbangan dengan dibungkus plastik putih transparan,” ujar Daeli.

Saat ditanyakan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Setelah dicek, pil yang disita tersebut benar ekstasi.

Selama pemeriksaan, tersangka ternyata telah tiga kali dipidana dalam kasus narkoba. Dia pertama kali ditangkap di Poltabes Medan dan dihukum selama 8 bulan.

“Tersangka rupanya sering keluar masuk bui dan berpengalaman,” tambah Daeli.

Dia baru menjual opak atau kerupuk selama satu bulan, sepulang menjalankan tugas sebagai guru untuk menambah penghasilan keluarga karena gajinya sebagai PNS tidak mencukupi kebutuhan keluarga.

“Saya jual kerupuk baru dalam bulan ini, hitung-hitung bisa nambah kebutuhan keluarga,” kata Daeli menirukan ucapan tersangka.

Pengakuan tersangka juga selama pemeriksaan, dirinya pernah mendapatkan tindakan disiplin berupa Surat Peringatan dari Bupati Nias Barat. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dari UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com