Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komnas PA Minta Polisi Tangkap Guru yang Hukum Siswa Benturkan Dahi

Kompas.com - 24/09/2015, 17:32 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta polisi segera menangkap dan menahan serta memproses guru SMA Negeri 2 Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, yang menghukum siswanya dengan cara membenturkan dahi ke meja tulis sebanyak 800 kali.

YN, guru mata pelajaran Bahasa Jerman SMA Negeri 2 Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memberi sanksi kepada siswanya dengan cara membenturkan dahi di meja tulis sebanyak 800 kali

Hal itu disampaikan oleh Arist ketika menjenguk NA (17), siswa kelas XII SMA Negeri 2 yang dirawat secara intensif akibat cedera serius di bagian kepala, di Rumah Sakit Siloam Kupang, Kamis (24/9/2015) sore. Saat bertemu kedua orangtua NA di depan ruang ICU, Arist meminta agar polisi tidak menghentikan penyelidikan kasus ini dengan alasan apa pun karena saat ini NA dalam kondisi kritis dan dirawat di rumah sakit.

"Dengan kehadiran saya di sini, maka saya akan minta kepada Kapolda NTT untuk segera memerintahkan kepada Kapolres TTU untuk menahan tersangka karena itu faktanya sudah ada di situ. Sekalipun keluarga sudah minta damai, bukan berarti menghentikan penyidikannya. Biarlah upaya perdamaian itu berjalan dan proses hukum pun tetap berjalan," kata Arist.

Arist menyebutkan, saat ini Nelson masih belum sadarkan diri sehingga belum dapat dimintai keterangan. (Baca: Siswa SMA yang Dihukum Benturkan Dahi 800 Kali ke Meja Masih Koma)

Ia menegaskan bahwa penanganan atas tindak kekerasan seperti dialami NA tidak boleh dihentikan dengan cara damai. Menurut dia, upaya damai itu dalam rangka hubungan antara keluarga korban dan pelaku untuk menyepakati biaya perawatan di ruang ICU. Polisi tetap harus menindaklanjuti penanganan kasus ini secara hukum.

"Sekali lagi, polisi tidak boleh menghentikan penyelidikan ini karena ini kasus yang menimpa anak-anak. Pemerintah Kabupaten TTU harus mengevaluasi dunia pendidikan yang ada di TTU karena kejadian ini amat luar biasa dan mudah-mudahan tidak ada lagi korban lainnya," ujarnya.

Hukuman kepada NA itu diberikan oleh YN, guru mata pelajaran Bahasa Jerman di SMAN 2 Kefamenanu, NTT. Kejadian itu baru diketahui setelah NA mengeluh sakit kepala dan diikuti dengan muntah darah. Keluarga NA kemudian membawanya ke rumah sakit pada Sabtu (19/9/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com