Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasiyo-Abror Dicoret, PAN Akan Laporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Bawaslu

Kompas.com - 31/08/2015, 09:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DPP Partai Amanat Nasional (PAN) akan melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

DPP PAN menilai, terjadi kesalahan saat KPU Surabaya memutuskan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid, yang diusung PAN dan Partai Demokrat.

"Hari ini kami sedang menyusun materi laporan. Kemungkinan besok akan kami laporkan," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PAN Viva Yoga Mauladi kepada Kompas.com, Senin (31/8/2015).

Viva mengatakan, KPU Surabaya telah salah dalam menerjemahkan peraturan KPU mengenai syarat pendaftaran pencalonan kepala daerah. (Baca: Dua Alasan KPU Surabaya Tak Loloskan Calon Lawan Risma dalam Pilkada)

Sebelumnya, dalam melakukan verifikasi administrasi, KPU Surabaya menyatakan, ada perbedaan hasil scan surat keputusan (SK) DPP PAN yang diserahkan saat pendaftaran dengan SK DPP yang asli.

Menurut Viva, semula, DPP PAN telah menyerahkan lembar SK yang asli kepada seseorang tim pemenangan pasangan calon Rasiyo-Abror. Belakangan, baru diketahui bahwa seseorang yang diberi mandat tersebut tidak menyerahkan lembar SK yang asli kepada KPU Surabaya.

Mengetahui hal itu, sebut Viva, DPP PAN lantas menerbitkan SK yang baru yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PAN. Bahkan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan telah menyatakan siap mendatangi KPU Surabaya jika diperlukan untuk verifikasi faktual terkait syarat administrasi pencalonan.

"Apakah hal itu masih belum cukup bagi KPU Surabaya untuk menjelaskan tentang keaslian SK DPP PAN di Pilkada Surabaya dan kesungguhan Bang Zul dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia melalui pilkada?" Kata Viva.

Sebelumnya, KPU Surabaya beralasan surat rekomendasi PAN untuk Rasiyo-Abror hasil scanning yang dibawa saat pendaftaran 11 Agustus 2015 tidak identik atau berbeda dengan surat rekomendasi asli yang diserahkan pada saat penyempurnaan dokumen 19 Agustus 2015.

Sejumlah masalah ditemukan, di antaranya nomor surat, penulisan angka nomor surat, dan nomor seri angka meterai. Semua berbeda antara rekomendasi hasil scanning dan rekomendasi asli yang disusulkan ke KPU.

Syarat lain terkait calon juga bermasalah. Abror disebut tidak menyertakan surat keterangan bahwa ia tidak mempunyai tanggungan pajak. KPU Surabaya sudah melakukan klarifikasi ke kantor pajak dan hanya dokumen milik Rasiyo yang dinyatakan lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com