Sidang ini memiliki agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon, yaitu Margriet Christina Megawe, secara bergantian oleh kuasa hukumnya, di antaranya Posko Simbolon, Jefri Kam, Dion Pongkor, dan Aldres Napitupulu.
"Telah ditetapkannya Margriet sebagai tersangka dalm kasus kematian Engeline menurut pandangan kami merupakan suatu kekeliruan hukum karena termohon menetapkan tersangka (Margriet) hanya menghidari tekanan masyarakat yang tidak berdasarkan fakta hukum," kata Dion Pongkor, Senin.
Dalam sidang praperadilan ini, pihak Margriet menyinggung tersangka Agus Tay Hamba May yang dinilai selalu berubah-ubah dalam menyampaikan keterangannya. Pada awal pemeriksaan, ungkap pengacara Margriet, Agus mengaku membunuh, tetapi dalam pemeriksaan akhir menyampaikan bahwa yang membunuh adalah Margriet. Pernyataan ini ditanggapi kuasa hukum Agus, yaitu Haposan Sihombing, setelah sidang.
"Agus memang pada pemeriksaan tanggal 10 Juni lalu mengatakan yang membunuh dan memerkosa karena diancam oleh Margriet. Tapi, setelah dia merasa aman karena didampingi pengacara dan menjalani uji kebohongan, Agus mengaku terus terang bahwa yang membunuh Engeline adalah Margriet. Ya kita serahkan sama Polda Bali sajalah," kata Haposan.
Sidang perdana ini dihadiri banyak massa dari sejumlah ormas gabungan. Hakim Achmad Peten Sili memutuskan bahwa sidang dilanjutkan seusai Lebaran pada tanggal 27 Juli 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.