Keduanya disinyalir telah melanggar dokumen keimigrasian karena saat diperiksa, izin tinggal mereka telah kedaluwarsa lebih dari 60 hari.
“Dari pemeriksaan memang betul overstay lebih dari 60 hari,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan I Nyoman Surya Mataram, Kamis (9/7/2015).
Dari pemeriksaan, pasangan kekasih turis dari kota Moskow tersebut telah berada di Indonesia sejak 9 Desember 2014 melalui pemeriksaan imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Aleksandr (28) dan Svetlana (26) sempat berkelana ke Bali, Jawa Timur, Balikpapan, Tarakan dan sampai di Nunukan, Senin (6/7/2015). Keduanya mengaku sempat kehilangan paspor sehingga tidak bisa memperpanjang izin tinggal di Indonesia yang seharusnya dilakukan pada tanggal 7 Januari 2015. Namun demikian, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen laporan kepada polisi atas kehilangan paspor mereka.
“Pengakuannya setelah ada yang mengembalikan, paspor mereka dalam posisi sudah overstay,” ujar Surya.
Sebelumnya, Aleksandr tercatat telah 3 kali mengunjungi Indonesia pada 10 Agustus 2013, kunjungan kedua 11 Juni 2014 dan kunjungan ketiga pada 11 Desember 2014. Sementara itu, Svetlana tercatat dua kali mengunjungi Indonesia pada Juli 2014 dan kembali ke Indonesia pada 11 Desember 2014.
Imigrasi Nunukan rencananya akan mendeportasi mereka melalui Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
“Deportasinya melalui Jakarta, nanti cap paspornya di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.