Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Tak Tepati Janji Kampanye, Gubernur Lampung Akan Digugat

Kompas.com - 30/06/2015, 18:06 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Gubernur Lampung Ridho Ficardo dinilai tidak menepati janji kampanyenya setelah lebih dari setahun menjabat. Koordinator Tim Advokasi Gerakan Rakyat Lampung (TEGAR) Agus Rihat P Manalu mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap Ridho.

Menurut dia, berkas gugatan sudah selesai dibuat dan akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandarlampung.

"Tim advokat dan wakil penggugat class action rakyat Lampung 'Menagih Janji Ridho-Bakhtiar' sudah siap sembilan puluh persen. Tinggal memohon doa dan dukungan rakyat Lampung," ujarnya, Selasa (30/6/2015).

Agus menerangkan, berkas akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang di Bandar Lampung, Kamis (2/7/2015) pukul 10.00 WIB, bersama para penggugat yang mewakili rakyat Lampung serta para simpatisan dan media massa.

Secara hukum, lanjutnya, janji-janji kampanye adalah suatu perikatan (verbintenis) yang harus dipenuhi. Bila tidak dilaksanakan, maka dapat dikatakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang mengarah tindakan melawan hukum (wederrechtelijk).

"Kita akan minta pengadilan untuk lakukan sita jaminan atau conservatoir beslag atas kantor Gubernur Lampung. Ini bentuk jaminan agar tergugat melaksanakan putusan. Bila dikabulkan, akan dikeluarkan ketetapan, sehingga Gubernur dan Wagub harus keluar dari kantornya karena dalam status disita oleh pengadilan," ungkapnya.

Kuasa hukum lain, Mangapul Silalahi dan Masrina Napitupulu, menyatakan kesiapan bersidang.

"Semoga majelis hakim nanti memiliki hati nurani untuk kabulkan gugatan dan harapan rakyat Lampung. Bila rakyat di daerah lain juga membutuhkan, kami selalu siap," tegas Mangapul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com