Oleh karena itu, pada Ramadhan tahun ini, BAZ kota Surabaya tidak beroperasi menghimpun dan menyalurkan zakat. Risma mengaku menemukan penyelewengan dalam penyaluran dana BAZ kota Surabaya.
"Ada potensi penyelewengan sekitar 50 persen. Ini tidak baik, makanya saya bekukan," katanya, Jumat (26/6/2015).
Temuan itu, menurut Risma, termuat dalam laporan pertanggungjawaban BAZ yang dinilai cenderung berat sebelah alokasinya.
"Sebanyak 50 persen lebih dana digunakan untuk operasional pengurus. Harusnya sebagai lembaga sosial, harus kebalikannya. Dana sosialnya lebih banyak," tambahnya.
Karena dibekukan, Risma menahan dana hibah dari pemkot sebesar Rp 300 juta. Risma bersedia meneken pencairan dana tersebut jika pengurus BAZ merombak tata kelola penyaluran dana sosial, dengan mengedepankan penyaluran dana sosial lebih besar daripada dana operasional pengurus. Pasalnya, lanjut Risma, BAZ dipercaya masyarakat untuk menyalurkan dana sosial bagi masyarakat.
"Bekerja di BAZ jangan berharap gaji besar, karena ini adalah lembaga sosial," ujarnya.
Selain menghimpun dana sosial dari masyarakat, BAZ juga menghimpun dana infak dan sedekah dari pegawai Pemkot Surabaya. Setiap bulannya, ada sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta dana yang dikumpulkan dari pegawai Pemkot Surabaya di luar dana yang dihimpun dari masyarakat umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.