Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Malang Amankan 223 Motor Hasil Curian dan 4 Tersangka

Kompas.com - 17/06/2015, 15:23 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Polres Malang menangkap empat tersangka pencurian sepeda motor dan penadahnya. Dari keempat tersangka itu, polisi menyita 223 motor. Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lainnya.

"Kita berhasil menangkap empat pelaku yang diduga sebagai penadah motor curian dan tiga tersangka sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Ada 223 sepeda motor yang kita amankan di Polres," kata Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto saat gelar kasus di Mapolres Malang, Rabu (17/6/2015).

Menurut Aris, 223 sepeda motor tersebut diamankan di dua wilayah yakni di Kecamatan Dampit dan Wajak, Kabupaten Malang.

"Keduanya adalah tempat gadai fiktif. Di Wajak milik dari tersangka GN dan ada yang di Dampit," jelasnya.

Terbongkarnya tempat gadai fiktif sepeda motor hasil curian itu setelah polisi menangkap seorang pelaku yang membawa senjata tajam di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Setelah diinterogasi dan dikembangkan pelaku baru selesai melakukan tindak kekerasan dengan perampasan motor di wilayah Dampit. Dikembangkan hasil curiannya dijual di gadai milik GN itu," jelas Aris.

Aris menyatakan, empat pelaku akan dikenai pasal yang berbeda, yakni pasal pencurian dan penadah.

"Pelaku penadah menghimpun dana dari masyarakat dengan cara memberikan pinjaman uang dengan jaminan motor dilengkapi STNK dalam waktu empat bulan. Jika tak mampu mengambil, otomatis motornya dijual. Sistem itu dilakukan tersangka sejak 2002 lalu," katanya.

Sementara untuk pelaku lainnya diketahui sebagai pencuri sepeda motor lalu dijual ke dua tempat, gadai Wajak dan Dampit.

"Kita masih terus kembangkan kasus ini. Dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, silakan datang ke Mapolres Malang. Jika memang pemilik motor dan dilengkap dengan surat-suratnya (motor) akan diberikan," katanya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 509 KUHP.

"Kami mengimbau pada bulan Ramadhan ini, jika ada hal yang mencurigakan, masyarakat langsung lapor polisi terdekat. Dan, kita akan terus melakukan patroli di beberapa lokasi yang rawan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com