Iwan menambahkan, saat ini kasus tersebut tengah dikembangkan penyidik. Pihaknya juga bakal mencermati kasus narkoba ini. "Kita tunggu proses hukumnya hingga vonis di pengadilan. Kalo divonis tiga bulan saja, dipecat!" kata Iwan, Rabu (3/6/2015).
Diberitakan sebelumnya, BR (35), anggota Polsek Krucil, Kabupaten Probolinggo, dibekuk petugas saat berpesta dengan tiga orang lain, yang salah satunya perempuan yang masih berstatus pelajar SMA kelas II.
Ketiga pelaku lainnya yakni, RS (31), warga Pasuruan, IK (32) warga Bremi dan WM (18) warga Watu Panjang, Kecamatan Krucil. BR adalah anggota polisi yang berdinas di Polsek Krucil, Probolinggo. Keempatnya digerebek petugas Satreskoba Polres Probolinggo di rumah salah satu tersangka, IK yang statusnya janda.
"Seorang anggota polisi sedang asyik mengisap sabu, kita tangkap. Kami tetap melakukan penangkapan terhadap tersangka BR meski sesama anggota polisi. Tidak membeda-bedakan proses hukum meski salah satu tersangka oknum Polisi dan pelajar SMA," ujar Kasat Reskoba SKO Suherly Sanjaya.
Penggrebekan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa setiap hari di rumah tersangka IK ada pesta sabu. Dari keempatnya, petugas menangkap tangan barang bukti alat isap yang masih berisi sabu siap pakai serta sejumlah ponsel dan pipet plastik sebagai sarana pesta sabu.
BR terancam dipecat tidak hormat dari keanggotan kepolisian, lantaran terancam Pasal 127 ayat 1 huruf A sub pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.