Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Nunukan Bongkar Sindikat PSK Berusia Belia

Kompas.com - 21/05/2015, 16:15 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, membongkar sindikat PSK berusia belia.

Terbongkarnya prostitusi anak di bawah umur tersebut berawal ketika Kepolisian Sektor Keamanan Pelabuhan KSKP Pelabuhan Tunon Taka mendapati dua anak di bawah umur, masing-masing IA (13) dan RA (16), saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di kawasan Pelabuhan Tunon Taka pada Kamis (21/5/2015) pukul 02.00 dini hari. Saat diinterogasi, keduanya mengaku baru saja "melayani" pelanggan.

Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory mengatakan, berbekal pengakuan dari kedua PSK remaja itu, Kepolisian Resor Nunukan kemudian mengejar induk semang serta pelanggan yang menggunakan jasa IA dan RA.

"Kami berhasil menangkap pelaku NT yang menawarkan anak ini kepada pelanggan, dan AN yang menggunakan jasa IA dan RA," ujar Christian Tory, Kamis.

Dari pengakuan AN, untuk menggunakan jasa PSK belia tersebut, pelaku mengeluarkan uang hingga Rp 1 juta untuk sekali layanan. Selain memberikan uang, AN juga membelikan mereka masing-masing satu BlackBerry.

AN tercatat telah empat kali menggunakan jasa kedua PSK tersebut di dua lokasi, yakni di hotel melati Jalan Bhayangkara dan di kamar kos tempat kedua PSK itu tinggal di Kampung Becek.

"Setiap kali menggunkan jasa IA dan RA ini, AN selalu menggunakan jasa mereka secara bersamaan," imbuh Christian Tory.

Dari pengakuannya, AN mengenal IA dan RA dari NT yang disinyalir adalah induk semang kedua PSK tersebut. Sejak saat itu, AN akan menghubungi NT untuk menggunakan jasa IA dan RA.

"NT ini berperan memperkenalkan karena AN ini menghubungi NT untuk mencari anak-anak untuk hal ini. NT kemudian menyerahkan anak-anak tersebut ke AN," kata Kapolres Nunukan.

Kepolisian Resor Nunukan terus mendalami kasus tersebut, serta mengejar pria hidung belang lainnya yang pernah menggunakan jasa kedua PSK tersebut. Polisi akan menjerat pengguna jasa IA dan RA dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Kedua anak ini juga telah dieksploitasi oleh beberapa pria, dan nama-namanya sudah kami kantongi. Kami akan cari dan tangkap mereka," tandas Christian Tory.

Sementara itu, kedua PSK yang masih remaja itu terlihat santai saat diperiksa kepolisian. Sesekali mereka bercanda dan tertawa, seperti tidak ada masalah yang menimpa mereka. Terkadang, mereka malu-malu menjawab pertanyaan Kapolres Nunukan soal nama kontak pria di ponsel mereka, yang disita polisi sebagai barang bukti.

"Iihhh, bukan (pacar), itu teman biasa saja," jawab mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com