Seorang pejabat humas PN Bantul Supandriyo menjelaskan, PN Bantul menggelar sidang kasus pencurian dengan terdakwa Senu dan Hedro. Hadir sebagai saksi pencurian, KNW yang merupakan anggota Brimob dan orangtuanya. Seusai memberikan keterangan di persidangan, KNW lalu bersalaman dengan majelis hakim. Setelah itu, dia berjalan mendekati terdakwa dan langsung melayangkan pukulan dan tendangan.
"Selesai bersalaman, lalu mendekati terdakwa dan memukul serta menendang," jelas Supandriyo saat dihubungi, Rabu (20/5/2015).
Supandriyo pun menyesalkan aksi oknum polisi tersebut. Sebab, siapa pun harus menghormati persidangan dan menaati peraturan yang ada.
"Siapa pun tak, terkecuali (polisi), harus menghormati persidangan. Kami menyesalkan tindakan KNW itu," tegasnya.
Menurut dia, hari ini ketua PN Bantul sudah berkoordinasi dengan pihak Brimob terkait peristiwa di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro itu.
"Belum tahu hasil koordinasi siang tadi. Prinsipnya terkait sanksi akan diserahkan ke kesatuannya," tandas Supandriyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, sidang tersebut digelar terkait kasus pencurian dengan tersangka Senu dan Hedro. Keduanya mencuri ponsel dan sepeda motor di sebuah rumah di Dusun Maesan, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, pada 11 Februari 2015 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.