"Dalam rekontruksi, Pak Abraham dan Feriyani tidak mesti ada. Apalagi kedua tersangka itu kan belum mau mengakui. Ngapain juga kami mengundang tim hukumnya, jika kedua tersangka belum mengakuinya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Joko Hartanto.
Menurut Joko, rekonstruksi dilakukan hanya untuk menyelaraskan keterangan-keterangan saksi dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan, yang menjadikan kedua nama di atas sebagai tersangka.
Saat ditanya soal keterangan mantan Camat Panakukang, Imran Samad yang tak lain kakak kandung Abraham Samad, yang menyatakan bahwa Feriyani Lim tidak ada dalam Kartu Keluarga, Joko pun tidak mempersoalkannya.
"Dia ngomong ke wartawan bahwa KK Abraham yang diterbitkannya dulu tidak ada Feriyani Lim sebagai anggota keluarganya. Biarkan saja, itu kan ngomongnya ke wartawan. Tapi di BAP berbeda," ungkap Joko.
Joko menambahkan, rekonstruksi dilakukan atas petunjuk jaksa setelah berkas dinyatakan dikembalikan (P18-P19) kepada penyidik Polda Sulselbar. "Jadi ada beberapa poin petunjuk dari jaksa untuk dipenuhi penyidik, termasuk melakukan rekonstruksi ini," kata dia.
Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat, ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.