Marcus menjelaskan, di dalam persidangan, dalil yang diungkapkan adalah bahwa Mary Jane seorang buruh migran yang diperdaya oleh seseorang.
"Dalilnya kan, Mary Jane diperdaya dengan membawa koper untuk diserahkan ke seseorang di Yogyakarta. Ternyata isi koper itu heroin," jelas Prof Marcus, Rabu (29/4/2015).
Namun, lanjut dia, dalil itu tidak bisa dibuktikan di persidangan oleh Mary Jane. Maka dari itu, kata Marcus, dalam proses peradilan, yang terbukti adalah dalil-dalil dari penuntut umum bahwa Mary Jane tertangkap tangan membawa heroin di dalam koper.
"Mary Jane tidak mampu membuktikan dalam persidangan, sementara jaksa penuntut umum dinilai bisa membuktikan di persidangan. Maka, Mary Jane tidak bisa mengingkari bukti itu, dan kemudian hakim menjatuhkan pidana mati," jelasnya.
Dalam perkembanganya, satu hari menjelang eksekusi, seseorang yang diduga sebagai agen pengiriman Mary Jane ke Yogyakarta menyerahkan diri di Filipina sehingga Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati Mary Jane.
"Eksekusi pidana mati itu penuh risiko. Kalau hakim keliru, maka eksekusi itu tidak dapat diperbaiki kembali. Maka, fakta baru ini menjadi pertimbangan demi keadilan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.