"Kami akan upayakan untuk ajukan kembali," ucap kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim. Dia menuturkan, pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua bagi Mary Jane ke Mahkamah Agung. Berkasnya akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (27/4/2015).
Menurut dia, tim kuasa hukum Mary Jane telah menyiapkan bukti baru atau novum. Hanya, Agus Salim belum bersedia menjelaskan bukti baru yang sudah dimiliki. "Setidaknya, harapannya, vonis bagi Mary Jane dapat diperingan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.