Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati Mary Jane Ajukan PK Kedua

Kompas.com - 24/04/2015, 16:59 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso, yang pada Jumat (24/4/2015) dini hari telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, akan kembali menempuh upaya hukum.

"Kami akan upayakan untuk ajukan kembali," ucap kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim. Dia menuturkan, pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua bagi Mary Jane ke Mahkamah Agung. Berkasnya akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (27/4/2015).

Menurut dia, tim kuasa hukum Mary Jane telah menyiapkan bukti baru atau novum. Hanya, Agus Salim belum bersedia menjelaskan bukti baru yang sudah dimiliki. "Setidaknya, harapannya, vonis bagi Mary Jane dapat diperingan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com