Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Kasus Raja Solo Dinilai Lambat, Polisi Diancam Dipraperadilankan

Kompas.com - 22/04/2015, 18:51 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis


SUKOHARJO, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (ELPAPI) siap mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah karena dianggap sudah menghentikan penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Raja Solo, PB XIII, terhadap AT, seorang remaja putri yang masih di bawah umur.

Kasus yang menyeret Raja Solo Sinuhun Hangabehi XIII tersebut hingga saat ini terkendala kondisi kesehatan tokoh Keraton Solo tersebut.

Menurut Utomo Kurniawan dari ELPAPI, Humas Kantor Advokad Tedjo Kristanto, SH & Partner sudah mengirimkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo dan tercatat nomor perkara I PIB/PRA/2015/PN SKH.

Upaya praperadilan tersebut bertujuan sebagai bentuk kontrol sosial dan jaminan kepastian hukum terhadap semua warga negara. Kepolisian, menurut Utomo, dianggap sudah melakukan penghentian penyelidikan secara diam diam.

"Suratnya sudah kita ajukan ke PN dan sudah dapat nomor perkaranya. Polres Sukoharjo sudah menerima laporan kasus human trafficking dengan terlapor PB XIII pada tanggal 22 Juli 2014, namun hingga saat ini tidak pernah diberikan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2015).

Utomo juga mengingatkan bahwa SP2HP seharusnya dikirim ke pelapor tanpa mesti diminta.

"Kita juga pernah meminta surat tersebut namun hingga pengajuan praperadilan ini, belum pernah kita terima," katanya.

Seperti diketahui, PB XIII tersandung kasus dugaan human trafficking dengan korban berinisial AT, remaja siswi SMK di Solo hingga mengandung dan melahirkan seorang putra. Polres Sukoharjo yang berjanji untuk memanggil PB XIII untuk dimintai keterangan masih terkendala kesehatan PB XIII.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, membantah penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Andy menjelaskan bahwa petugas masih mengumpulkan informasi dan bukti bukti.

"Kita masih kumpulkan bukti dan keterangan saksi. Masih dalam penyilidikan. Karena minimnya bukti, penyidik harus hati hati dalam melakukan pemeriksaan saksi," katanya.

Andy menambahkan sudah mendengar tentang praperadilan Polres dan Polda Jawa Tengah oleh ELPAPI namun hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com