Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Warga Rembang soal Pabrik Semen

Kompas.com - 16/04/2015, 16:19 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan menolak gugatan warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia terkait penerbitan izin lingkungan PT Semen Indonesia. Alasan penolakan karena gugatan telah kedaluarsa lantaran diajukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Ketua majelis hakim, Susilowati Siahaan, dalam pertimbangannya telah menganggap cukup beralasan hukum penolakan gugatan tersebut karena sudah kedaluarsa, sehingga alasan lain tidak perlu dibahas lebih jauh. [Baca juga: Hakim Putuskan PT Semen Indonesia Tetap Beroperasi di Rembang]

"Alasan hukum tenggang waktu kedaluarsa cukup beralasan, sehingga alasan lain tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," kata Susilowati dalam putusannya, Kamis (16/4/2015).

Lantaran gugatan tidak dapat diterima, hakim kemudian menjatuhkan biaya pengganti dibebankan kepada para penggugat sebesar Rp 300.000.

Kuasa hukum penggugat, Siti Rahma Mari Herawati, menilai, sepanjang sidang yang berlangsung hampir delapan bulan, hakim belum sempat memeriksa materi pokok perkara. Hakim dinilai hanya mempertimbangkan keterangan para saksi. Dia pun menilai, pertimbangan tidak begitu jelas terkait batas waktu kedaluarsa, atau waktu 90 hari setelah SK Gubernur diumumkan.

"90 hari itu sejak kapan? Kami dan para penggugat dianggap tahu sejak awal Januari 2013. Padahal saksi kami tidak melihat ada pengumuman ditempel, di website juga tidak tahu karena mereka orang desa," bela Siti.

Menurut dia, putusan hakim hanya berdasarkan keterangan dari para saksi. Saksi dari tergugat yang melihat izin lingkungan ditempel di kecamatan menjadi bukti yang kuat.

"Tapi saksi kami tidak lihat. Kami anggap yang tahu sosialisasi itu hanya aparat desa saja," tandasnya.

Seusai sidang, Siti pun menjelaskan alasan gugatan ditolak kepada massa yang masih menunggu di depan pengadilan. Menurut Siti, gugatan warga Rembang belum diperiksa, lalu hakim menolak karena waktu protes yang diajukan telah melewati batas.

Siti dan penasihat hukum lain masih yakin bahwa pembangunan pabrik semen di Rembang akan berpotensi merusak ekosistem tanah. Yakni, menghilangkan lapisan tanah kars yang berfungsi sebagai serapan air bersih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com