Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menipu dengan Cara Hipnotis Korban, Dokter Jiwa Gadungan Ditangkap

Kompas.com - 03/04/2015, 17:13 WIB
MEULABOH, KOMPAS.com- Kepolisian Resort Aceh Barat, Polda Aceh menangkap Yusran (41), karena diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dokter ahli jiwa pada rumah sakit daerah setempat.

Kanit Resmob Bripka Yudha mengatakan, tersangka sudah tiga kali tertangkap dalam kasus penipuan keluarga pasien di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh. Meski berstatus residivis, tersangka kembali beraksi di RSUD-CND Meulaboh.

"Di sini dia mengaku sebagai dokter ahli jiwa dan kontraktor sementara di Banda Aceh, dab tertangkap saat mengaku sebagai penyelenggara haji dan kasus lain dengan modus membantu keluarga pasien. Tersangka memeras korban dengan cara menghipnotis sehingga korbannya setengah sadar," kata Bripka Yudha di Meulaboh, Jumat (3/4/2015).

Ada dua korban melaporkan pada pihak kepolisian setempat terhadap seorang pria yang diduga melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai dokter ahli jiwa dari sebuah rumah sakit di Aceh Barat Daya (Abdya). Laporan korban lain menyampaikan dugaan penipuan akan diberikan rumah bantuan.

Korban pertama kata Yudha, adalah seorang keluarga pasien dari Abdya sehingga berhasil dibujuk menarik uang di tabungan. Kemudian, korban sempat menyerahkan uang muka kepada tersangka senilai Rp 3 juta untuk biaya pengobatan keluarganya.

Korban kedua adalah seorang perempuan, Rasmah, yang bekerja sebagai clening service di RSUD-CND Meulaboh berasal dari Kabupaten Simeulue. Kepada korban, pelaku mengiming-imingi rumah bantuan, sehingga menjual emas perhiasan pada dirinya untuk uang muka dimintakan Rp 1,8 juta.

"Aksi dia selama ini terekam CCTV di rumah sakit, namun kita menangkap tersangka ini dari hasil pengembangan DPO. Untuk ancaman pidana berlapis penipuan dan mengulangi kejahatan serupa minimal empat tahun penjara," ujar Yudha.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta dan satu unit mobil bermerk yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukan selama ini. Pihak kepolisian juga memusnahkan (membakar) barang simpanan dalam saku tersangka diduga adalah jimat hipnotis.

Sementara itu Yusran warga Desa Lagung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat ini kepada wartawan mengakui akan adanya aksi kejahatan dilakukannya tersebut bermotif tekanan ekonomi. Pelaku mengaku sebagai seorang pengusaha lokal (kontraktor).

"Iya, saya pernah dipenjara selama enam bulan divonis satu tahun. Saya seorang kontraktor, ada beberapa usaha saya punya. Uangnya untuk kebutuhan modal usaha," ujar Yusran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com