Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Tiga Komisioner KPU Bombana Ditahan

Kompas.com - 05/03/2015, 17:46 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/3/2015) sore menahan Ketua KPU Bombana Batmang dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga berupa baliho dan spanduk pada Pemilu 2014 lalu. Dalam kesempatan yang sama, Kejari Baubau juga menahan sekretaris KPU Bombana Andi Patiroi dan bendaharanya, Dasmin.

Ketiga pejabat KPU tersebut langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kendari dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna putih dari kantor kejari setempat. Sebelum ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruangan intelijen Kejari Kendari.

Kepala Kejari Baubau Edi Ermawan mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam pencetakan baliho dan spanduk Pileg tahun 2014 lalu yang menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta lebih dari Rp 1,3 miliar total anggaran.

"Modusnya ada mark up iya, tidak melalui proses lelang. Jadi ketiga tersangka ini bermain dengan CV atau pihak percetakan langsung," terang Kajari Baubau, Kamis petang.

Rencananya besok, lanjut Edi, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara kasus korupsi tiga pejabat KPU Bombana itu ke pengadilan Tipikor Kendari.

"Mereka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi, besok akan dilimpahkan sama kita ke pengadilan, ya," ujarnya.

Sebelumnya, sejak akhir tahun lalu, Kejaksaan Negeri Baubau telah mengusut perkara korupsi yang melibatkan tiga pejabat KPU Bombana. Penyidik kejari menemukan proyek itu percetakan baliho dan spanduk itu tidak ditender. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan percetakan Syarifah Advertising yang berada di Kendari. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, semua proyek di atas anggaran Rp 100 juta harus dilelang.

Sementara itu, kuasa hukum tiga pejabat KPU Bombana, Abdul Rahman mempertanyakan dasar tuduhan korupsi terhadap kliennya. Karena menurut Rahman, belum pernah ada audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus tersebut.

"Kejari menetapkan tersangka berdasarkan hitungan sendiri, dan ini riskan, karena kejaksaan tidak punya kewenangan untuk melakukan audit," ungkap Rahman di Kejari Kendari.

Ia menjelaskan telah mengajukan penangguhan penahanan, tetapi Kejari Baubau menolak.

"Jadi akan mempersiapkan eksepsi di pengadilan nanti untuk membela klien kami," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com